Minggu, November 3, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPolitikGawat, Diduga Melanggar Netralitas dan Kode Etik, ASN dan Panwascam Dilapor ke...

Gawat, Diduga Melanggar Netralitas dan Kode Etik, ASN dan Panwascam Dilapor ke Bawaslu Luwu Timur

SAOKAREBA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain ASN, anggota panwascam juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, Senin (7/10/2024).

Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur, Egi mengatakan, laporan pertama berkaitan dengan dugaan keterlibatan seorang ASN dalam mendukung salah satu pasangan calon.

Dikatakan, hal ini jelas melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh ASN dalam setiap ajang pemilihan.

Laporan selanjutnya, lanjut Egi, tak kalah mengejutkan, diduga salah satu oknum panwascam telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan.

Bukti-bukti yang diserahkan kepada Bawaslu berupa print out foto dan tangkapan layar chat, memperlihatkan adanya komunikasi yang mengindikasikan keterlibatan langsung oknum Panwascam dalam mendukung salah satu calon.

Bukti ini semakin memperkuat dugaan bahwa kode etik penyelenggara pemilihan telah dilanggar secara serius.

“Kami akan melakukan kajian awal untuk mengidentifikasi pasal-pasal yang dilanggar dan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” tegas Egi.

Sementara itu, Pelapor, NH, menjelaskan laporan ini bukan semata mengejar tindakan pidana, tetapi lebih bertujuan sebagai pembelajaran bagi para ASN agar lebih memahami posisi netral mereka.

“Ini menjadi soft power, pembelajaran bagi ASN lainnya agar tidak terjebak dalam politik praktis yang bisa merusak netralitas,” ungkap NH.

Selain itu, NH juga mengungkap adanya laporan terkait dugaan pelanggaran oleh salah satu Kepala Desa di Baruga, Kecamatan Tuwoti.

Laporan yang dilayangkan pada 27 Agustus itu sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan mengirimkan surat kepada Pemerintah Daerah pada 28 Agustus, namun hingga kini belum ada respons tegas.

“Kami sangat berharap PJS Bupati segera mengambil tindakan. Surat dari Bawaslu sudah lebih dari satu bulan, tetapi kami masih menunggu eksekusi dari PJS Bupati untuk memanggil Kepala Desa tersebut,” tegas NH.

Ia juga menekankan tindakan cepat dari pemerintah daerah diperlukan, bukan hanya untuk menyelesaikan kasus ini, tetapi juga sebagai pesan tegas kepada kepala desa dan ASN lainnya agar tidak semena-mena melanggar.

Laporan ini kini menjadi sorotan publik, menimbulkan pertanyaan besar tentang netralitas ASN dan Panwascam di tengah persaingan politik yang semakin panas.

Namun, meski sorotan kuat mengarah ke dugaan pelanggaran tersebut, NH menekankan bahwa tujuan utamanya adalah menciptakan pemilihan yang bersih dan edukatif.

“Kami ingin ini menjadi pelajaran, bukan hanya bagi individu yang dilaporkan, tetapi juga bagi pejabat lain agar menjalankan perannya dengan profesional dan netral,” kata NH.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular