SAOKAREBA – Forum Masyarakat Asosiasi Pengusaha UMKM Luwu Timur menggelar aksi protes di Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (21/1/2025).
Pengunjuk rasa membakar ban di depan kantor bupati sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran peraturan bupati (perbup) 93 tahun 2021.
Dimana, usaha ritel modern di sejumlah Kecamatan Wotu, semakin ‘menjamur’ dan diduga melanggar perbup.
Dengan kondisi ini, pelaku UMKM semakin ‘terjepit’ di tengah ‘gempuran’ usaha toko ritel modern yang jumlahnya terus bertambah di Wotu.
Kepala Diskoperindag Luwu Timur, Senfry Oktavianus mengatakan, tiap kecamatan hanya boleh dua ritel modern yang dibangun.
“Kecuali Malili dan Nuha, itu boleh lima unit, kalau kecamatan lain hanya dua unit saja,” ujar Senfry kepada wartawan.
Fakta di lapangan, khusus di Kecamatan Wotu, sudah lebih dari dua unit ritel modern yang beroperasi.
Bahkan, sudah ada yang bangunannya jadi namun belum memiliki izin dari pemerintah, juga ada yang beroperasi diduga belum memiliki izin.
Dalam aksi itu, pengunjuk rasa meminta pemerintah tidak abai dengan kondisi di lapangan.
Sebab, pasifnya pemerintah dianggap tidak mendukung berkembangnya UMKM di Luwu Timur.
Massa menuntut pemerintah menutup toko retail yang tidak memiliki izin alias ilegal ditutup.
Aksi ini dijaga polisi dan Satpol PP Luwu Timur, pengunjuk rasa sempat saling dorong dengan Satpol PP yang berjaga.