SAOKAREBA – Unit Tipidter dan Resmob Satreskrim Polres Luwu Timur mengamankan seribuan lebih tabung LPG 3 kilogram yang hendak dibawa ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tabung yang diamankan itu hasil penyelidikan yang dilakukan perihal resahnya masyarakat yang kesulitan membeli tabung.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik mengatakan
pada Jumat sat reskrim mengamankan
Satu unit mobil Grand Max di Jl Trans Sulawesi, Desa kasintuwu, Kecamatan Mangkutana diamankan pada Jumat lalu.
Mobil ini memuat tabung LPG 3 kg sebanyak 297 tabung, mobil dikemudikan inisial I.
Dimana, tabung LPG 3 kg tersebut dibeli dari pangkalan RA di Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni, sebanyak 100 buah, harga Rp 31.000 per tabung
Lalu di pangkalan T di Kecamatan Wotu, sebanyak 196 buah tabung gas LPG 3 kg, dengan harga Rp. 25.000/tabung.
Tabung subsidi ini mau dibawa ke Pendolo/ Morowali untuk djual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari HET.
Kemudian pada Senin tanggal 27 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 wita, Satreskrim kembali mengamankan empat unit mobil Daihatsu Grandmax di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur.
Empat unit mobil ini mengangkut tabung, dikemudikan oleh inisial H, inisial A, inisial W, tabung tersebut bersumber dari Kota Palopo dan Wajo.
“Adapun barang yang diamankan antara lain 5 unit Grand Max, 1.070 Tabung gas LPG 3 KG berisi gas, 270 tabung gas LPG 3 kg yang masih kosong,” ujar Bripka Taufik, Senin (3/2/2025).
Tabung gas tersebut rencananya akan dijual kembali ke Kabupaten Poso dan Morowali dengan harga 33.000, sampai dengan 35.000/ tabung.
Unit Tipidter Sat Reskrim akan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam terkait dugaan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan atau Liquefied petroleum gas yang disubsisi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.
Sebagaimana pasal 55 Undang -undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.