SAOKAREBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menetapkan mantan Ketua Apdesi Luwu Timur, Aswan Musa tersangka kasus dugaan korupsi.
Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana ini ditetapkan tersangka pada Selasa 22 Juli 2025, setelah jaksa melakulan serangkaian penyelidikan.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Aswan ini terkait penyalahgunaan APBDesa tahun 2022 dan 2023.
“Tim penyidik telah menetapkan status satu saksi menjadi tersangka yakni MAM,” kata Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur, Usman La Uku.
Ini berdasarkan surat penetapan tersangka nomor:TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025, tanggal 22 Juli 2025 dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Soal kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka, Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha mengatakan masih melakukan pendalaman.
“Soal kerugian negara, masih didalami oleh penyidik,” ujar Budi Nugraha.