Sabtu, Agustus 23, 2025
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPeristiwaBPK Temukan Indikasi Kelebihan Bayar Pada Proyek Rehab Rujab Walikota Palopo

BPK Temukan Indikasi Kelebihan Bayar Pada Proyek Rehab Rujab Walikota Palopo

SAOKAREBA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kelebihan pembayaran serta kekurangan volume pekerjaan pada proyek rehabilitasi Rumah Jabatan Wali Kota Palopo.

Temuan BPK itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025.

Proyek ini dilaksanakan CV KS berdasarkan kontrak nomor 02/SPK/PPK-PUPR/RUJABWALIKOTA/APBDII IW2024 tertanggal 19 Maret 2024 dengan nilai Rp 901.257.000.

Pekerjaan dijadwalkan selama 90 hari kalender, hingga 16 Juni 2024. Namun, berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 5 Agustus 2024, proyek dinyatakan selesai dan telah dibayarkan sebesar 95 persen, atau sekitar Rp 856 juta, dengan SP2D keluar pada 22 Oktober 2024.

Namun, hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim gabungan dari BPK, PPK, Inspektorat, penyedia, dan konsultan pengawas, justru menemukan kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan, seperti keramik, pengecatan, engsel, wallpaper, hingga backdrop dinding.

Total potensi kerugian dari kekurangan volume tersebut mencapai Rp 39,5 juta.

Tak berhenti di situ, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran senilai total Rp 140,55 juta kepada tiga perusahaan rekanan berbeda, yaitu:

  1. PT ML sebesar Rp 61.822.900,61
  2. CV Ba sebesar Rp 19.794.783,12
  3. CV BMP sebesar Rp 58.938.715,73

Direktur Eksekutif Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW), Ewaldo Asiz mengatakan, kejaksaan tidak boleh diam dan harus segera menindaklanjuti temuan ini dengan proses hukum.

“Kami mendesak Kejari Palopo untuk segera memanggil rekanan yang disebutkan dalam temuan BPK. Jika dilakukan audit lebih dalam, saya yakin akan ditemukan lebih banyak kejanggalan,” tegas Ewaldo, Selasa (29/7/2025) dikutip dari Tekape.co.

Menurut Ewaldo, temuan ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengawas proyek yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Bayangkan, proyek dengan anggaran hampir satu miliar, dikerjakan dengan kekurangan volume dan masih dinyatakan selesai. Ini bisa jadi puncak gunung es dari praktik manipulasi teknis dan administratif,” tambahnya.

Rekomendasi Tegas BPK
Dalam LHP-nya, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Palopo:

  1. Menginstruksikan Kepala Dinas PUPR agar memperketat pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan proyek;
  2. Memerintahkan PPK untuk:
  3. Memperhitungkan kekurangan volume senilai Rp39,5 juta saat pelunasan dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
  4. Menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp 140,55 juta dari tiga rekanan, dan segera menyetorkannya ke kas daerah.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR maupun pihak Kejaksaan Negeri Palopo.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular