SAOKAREBA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur gelar literasi masyarakat tentang peraturan daerah terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan di Cafe Nonanu Sorowako, kecamatan Nuha, Selasa (5/8/2025).
Kegiatan ini sebagai upaya Bapenda Luwu Timur Timur menambah pundi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor jasa perhotelan.
Diikuti pengusaha perhotelan, yaitu Hotel Nireya, Hotel Capra, Hotel Lusiana, Hotel Tonapa Prince, Villa Mimi Pipi, Villa Minitoa, Villa Caesar, Villa Matano, Villa Mantik, Villa Banua Jacob, Penginapan De Cenna, dll.
Pajak PBJT merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak, yang obyeknya meliputi makanan atau minuman, tenaga Listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan.
Dalam pertemuan itu, pengusaha hotel disampaikan perihal Perda Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, khususnya PBJT Jasa Perhotelan.
Kepala Bapenda Luwu Timur, Muhammad Said mengatakan, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumen barang atau jasa tertentu.
“PBJT jasa perhotelan sifatnya Self Assessment (wajib pajak menghitung, menyetor dan melaporkan pajak mereka sendiri) ini harus melaporkan secara mandiri beserta bukti-bukti,” ucap Said.
Lebih lanjut, Said juga menyampaikan pembayaran pajak daerah dilakukan secara Non tunai.
“Pembayaran pajak daerah dilakukan secara Non tunai ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kabupaten Luwu Timur, sistem pembayaran melalui Kanal QRIS, serta diberikan batas pembayaran PBJT Jasa Perhotelan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy, menyampaikan bahwa ada 2 sanksi pidana bagi yang tidak taat dan patuh pada pajak.
“Tindak pidana ringan, pidana kurungan/denda (sesuai perda) dan pidana berat, jika disertai unsur penipuan/ manipulasi data),” tutur Indra.