SAOKAREBA – Anggota DPRD Luwu Timur, Alpian mengkritisi program inovasi Gebyar Pajak yang diluncurkan pada Rabu 9 Agustus 2023.
Menurut Alpian , program tersebut seperti hanya memberikan motivasi dan penekanan terhadap wajib pajak atau konsumen, namun tekanan terhadap pemilik restoran dan rumah makan sangat lemah.
Menurutnya, untuk mengoptimalkan program tersebut, lebih baik melibatkan Satpol PP selaku penegak Perda.
“Sebaiknya, Bapenda Lutim juga melibatkan penegak Perda dalam hal ini Satpol PP agar ada penekanan juga ke pemilik usaha,” katanya, Jumat (11/8/2023).
Bapenda disarankan membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pemilik usaha restoran dan warung makan yang enggan memberikan struk ketika konsumen melakukan pembayaran.
“Hal ini agar selaras dengan program Bapenda yang memotivasi wajib pajak (Konsumen) agar meminta struk, disusul dengan penekanan terhadap pemilik usaha melalui posko pengaduan jika tidak memberikan struk pembayaran,” ujarnya.
Kepala Bapenda Luwu Timur, Muhammad Said mengatakan hal ini bertujuan untuk mengajak wajib pajak untuk berpartisipasi dengan cara mengumpulkan struk pembayaran sebagai bukti transaksi yang dilakukan menggunakan Mobiler Point of Sale (M-Pos) atau QRIS code yang telah disediakan di restoran dan warung makan di Luwu Timur.
“Dengan program ini, kami berharap masyarakat akan lebih termotivasi untuk selalu mengambil struk pembayaran setiap kali melakukan transaksi di warung makan. Kebocoran pajak yang selama ini terjadi dapat diminimalisir dengan pendekatan ini,” katanya.