SAOKAREBA – Bupati Luwu Timur telah mengeluarkan surat keputusan nomor: 106/A-06/III/tahun 2025 tentang penetapan besaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim, infaq calon haji dan fidyah. Surat keputusan tersebut ditetapkan di Malili pada 18 Maret 2025.
Kabag Kesra Luwu Timur, Fauzi Dg Parebba mengatakan, besaran zakat fitrah dibagi kedalam tiga kategori, yaitu terendah, sedang dan tertinggi.
Terendah nilainya Rp 39 ribu, sedang Rp 42 ribu dan tertinggi Rp 45 ribu.
Kategori ini mengacu pada harga beras yang dikonsumsi.
Infaq rumah tangga muslim Rp 25 ribu per kepala keluarga (KK), sementara infaq calon haji Rp 1 juta per calon haji dan fidyah Rp 35 ribu per jiwa per hari.
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idulfitri.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.