SAOKAREBA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi membatalkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik dua perusahaan yang berencana membangun kawasan industri di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dua perusahaan tersebut adalah PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (Kitlt) dan PT Verbeck Industri Park (VIP).
Keputusan pembatalan dikeluarkan tertanggal 14 Mei 2025 itu menyebutkan, kedua perusahaan tersebut wajib menghentikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang yang telah dilakukan.
Tidak hanya itu, seluruh perizinan berusaha yang sebelumnya terbit sebagai turunan dari PKKPR tersebut juga otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Nomor pembatalan PKKPR untuk PT KIT-LT adalah 1112240057279-326-73240001, sementara untuk PT VIP adalah 2905240127314-326-73240001.
Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, pembatalan dilakukan karena ditemukan pelanggaran prosedur dan administrasi dalam proses pengajuan izin.
Pemerintah merujuk pada Pasal 181 PP No. 5 Tahun 2021 dan Pasal 201 PP No. 21 Tahun 2021 yang mengatur secara ketat penyelenggaraan penataan ruang.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu Timur, melalui Kepala Dinasnya, Syahmuddin, turut menguatkan pembatalan tersebut.
Dia menjelaskan bahwa lokasi yang diajukan oleh PT KIT-LT ternyata tumpang tindih dengan sejumlah izin yang telah lebih dulu terbit, antara lain milik PT Luwu Timur Industrial Park (LTIP), PT Malili Industrial Park (MIP), dan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Tak hanya itu, lokasi yang sama juga telah dikuasai secara sah oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan seperti PT Panca Digital Solution (PDS) dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).