SAOKAREBA – Bupati Luwu Timur, Budiman telah menyerahkan 430 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Cendana, Kecamatan Burau, secara simbolis.
Sertifikat ini dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan di rumah warga di Desa Cendana, Rabu (22/3/2023).
Budiman mengatakan, sertifikat ini bukti kepemilikan tanah secara sah oleh masyarakat.
Pemerintah telah mengakui kepemilikan tanah masyarakat.
Harapan tanah yang diakui ini dapat memberikan manfaat kepada pemegang hak tanah.
“Dengan adanya sertifikat ini, kepemilikan tanah oleh masyarakat akhirnya bisa diakui oleh negara secara sah,” kata bupati.
Bupati juga berpesan, penerima sertifikat tanah agar menggunakan sertifikatnya dengan baik dan benar.
“Sehingga dapat digunakan untuk kepentingan peningkatan roda perekonomian keluarga. Harapan saya, sertifikat tanah yang telah diterima ini tidak diperjualbelikan,”
“Sebaiknya tanah tersebut dikelola dengan baik untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga,” harap bupati.