SAOKAREBA – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) Bupati Luwu Timur Nomor 88/F-05/III/tahun 2025 tentang pembebasan pembayaran retribusi daerah.
Pembebasan retribusi ini mengacu pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kemudian peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur tentang retribusi daerah dan keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 88/F-05/III/tahun 2025, yang menetapkan jenis retribusi yang dibebaskan dan OPD pengelolanya.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
SK ini ditetapkan pada 11 Maret 2025, dan mulai berlaku sejak ditetapkan serta akan dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.
“Kebijakan ini diharapkan juga akan meningkatkan aksesibilitas layanan publik, terutama di sektor pasar, perikanan, dan rekreasi,” kata Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Retribusi yang Dibebaskan
Berdasarkan SK tersebut, pembebasan retribusi mencakup beberapa sektor yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain:
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
– Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah: Rumah Susun Sewa Sumasang Sorowako.
Dinas Perhubungan
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, meliputi:
Kios Tipe C (Kios Terminal)
Kios/Warung di Pelabuhan
Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian
Retribusi Pelayanan Pasar, yakni Halaman/Pelataran Pasar
Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga
Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga, mencakup: Tempat Rekreasi/Wisata.
Tempat Olahraga:
Gedung Olahraga Malili
Stadion Malili
Lapangan Futsal
Lapangan Tenis
Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, meliputi:
parkir di tempat rekreasi/wisata,
Parkir di Sarana dan Prasarana Olahraga.
Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, mencakup: Pendopo/Gazebo di Tempat Rekreasi/Wisata.
Studio Musik
Andi Nyiwi Park – Pelataran.
Dinas Perikanan dan Kelautan
Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, meliputi:
Tempat Pelelangan Ikan Malili.
Tempat Pelelangan Ikan Wotu.
Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, mencakup:
Tempat Pelelangan Ikan
Bangsal Pengolahan Ikan Malili
Rumah Produksi Pengolahan Ikan
Kios Pemasaran Ikan TPI Malili
Kios Pemasaran Ikan TPI Wotu
Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah: Bibit/Benih Ikan
RSUD I La Ga Ligo
Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan.
Kecamatan Malili
Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, di Kios Tipe A (Pujasera).