Minggu, November 3, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPemerintahanPemkab Luwu TimurBupati Luwu Timur Surati Pemprov Sulsel Bayar Dana Bagi Hasil Rp 54...

Bupati Luwu Timur Surati Pemprov Sulsel Bayar Dana Bagi Hasil Rp 54 M

SAOKAREBA – Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) memiliki nilai tunggakan Rp 54,871,204,199 ke Pemkab Luwu Timur. Tunggakan tersebut berasal dari dana bagi hasil yang belum disalurkan pemprov ke Pemkab Luwu Timur.

Nilai tunggakan tersebut terhitung dari Juli, Agustus dan September 2023 atau (periode Januari sampai 13 November 2023).

Ada beberapa item dana bagi hasil untuk Luwu Timur yang ‘ditahan’ Pemprov Sulsel.

Rinciannya, Pajak Kendaraan Bermotor nilainya Rp 4,637,051,911.00. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp 3,802,398,415.00.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp 13,659,676,779.00. Pajak Air Permukaan PDAM Rp 190,083,789.00.

Pajak Air Permukaan Bakaru/Sawitto Rp 4,802,591.00. Serta Pajak Air Permukaan PT Vale Indonesia Tbk (Waterleavy) Rp 32,577,190,714.00.

“Iya, belum dana bagi hasil belum disalurkan,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, Rabu (23/11/2023) kepada wartawan.

Hak pemkab tak kunjung ditransfer ke rekening kas daerah, Bupati Luwu Timur, Budiman layangkan surat.

Menyusul surat Bupati Luwu Timur Nomor 900/47/BUP tanggal 14 September
2023 perihal penyaluran dana bagi hasil.

Juga sesuai peraturan Gubernur Sulawesi
Selatan nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Sebagai dasar pertimbangan alokasi anggaran bagian/hak kabupaten/kota Se-Sulawesi Selatan atas bagi hasil pajak kendaraan bermotor.

Pajak bea balik bama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan PDAM, pajak air permukaan Bakaru/Sawitto.

Pajak air permukaan PT Vale Indonesia Tbk (Waterleavy) serta berdasarkan laporan realisasi penerimaan dana bagi hasil pajak Provinsi Sulawesi Selatan TA 2023.

Dimana Kabupaten Luwu Timur belum menerima Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi untuk Bulan Juli s/d September TA 2023.

“Dan khususnya dana bagi hasil pajak air permukaan PT Vale, Tbk atau Waterlevy Kabupaten Luwu Timur belum menerima salur Triwulan II TA 2023,” kata Budiman dalam suratnya.

Pemkab Luwu Timur pun meminta agar dana bagi hasil tersebut disalurkan ke rekening Kas Pemkab Luwu Timur.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular