SAOKAREBA – Pengurus Cabang Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) di Kabupaten Luwu Timur telah dibentuk di Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Luwu Timur, Selasa (19/9/2023).
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Luwu Timur Satri menjelaskan pembentukan AAI ini dalam rangka memajukan pengelolaan Arsip di Luwu Timur.
“Serta dapat memposisikan diri sebagai mitra strategis dari Arsip Nasional Republik Indonesi (ANRI) untuk bersama-sama melakukan pengembangan profesionalisme arsiparis,” kata Satri.
Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009.
Satri mengatakan, AAI adalah organisasi profesi arsiparis di Indonesia yang mewadahi komunitas professional kearsipan yang beranggotakan arsiparis PNS dan Non PNS yang bekerja pada instansi pemerintahan.
Tujuan dari pada pembentukan AAI adalah menyelenggarakan proses pendidikan, pelatihan dan jasa dalam bidang kearsipan yang berkualitas.
Ini untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mampu menguasai, menerapkan, mengembangkan dan melakukan inovasi di bidang kearsipan,” jelas Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Lutim.
Adapun pengurus yang terpilih AAI Luwu Timur adalah; Ketua Rakhmidani,, Wakil Ketua Hairil Muchtar, Sekretaris: Tenri H, Wakil Sekretaris Malik Akbar, Bendahara Veronika Sandi dan Wakil Bendahara Santi.