Peristiwa

Daftar Kasus yang Ditangani Kejari Luwu Timur Tahun 2025

×

Daftar Kasus yang Ditangani Kejari Luwu Timur Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

SAOKAREBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah dan sedang menangani sejumlah kasus tindak pidana di tahun 2025.

Kasus tersebut ada yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan telah sampai pada tahap pengembalian kerugian negara.

Kasubsi II Bidang Intelejen Kejaksaan Luwu Timur Muhlis merincikan sejumlah kasus yang ditangani Kejari Luwu Timur dalam rilisnya.

Tahap Penyelidikan

  1. Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (PRINT-55/P.4.36/Fs.1/03/2025 Tanggal 6 Maret 2025)
  2. Dugaan Penyimpangan dalam Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) pada 9 (sembilan) Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2024 (PRINT-197/P.4.36/Fs.1/9/2025 Tanggal 10 September 2025)
  3. Dugaan Penyimpangan dalam Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bumi Pertiwi Kec Wotu Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2024 (PRINT-210/P.4.36/Fs.1/9/2025 Tanggal 30 September 2025)
  4. Dugaan Penyimpangan dalam Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nurul Iman Kec Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2024 (PRINT-208/P.4.36/Fs.1/9/2025 Tanggal 30 September 2025)
  5. Dugaan Penyimpangan dalam Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ammanagappa Kec. Towuti Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2024 (PRINT- 209/P.4.36/Fs.1/9/2025 Tanggal 30 September 2025).

Tahap Penyidikan

  1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (PRINT-1522/P.4.36/Fd.1/6/2025)
  2. Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nurul Iman Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 (PRINT- 240/P.4.36/Fd.2/11/2025 Tanggal 11 November 2025)
  3. Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ammanagappa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 (PRINT-240B/P.4.36/Fd.2/11/2025 Tanggal 11 November 2025).

Tahap Penuntutan

  1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Pada Desa Buangin Kec Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 s/d 2022 a.n HASRAT KALO (PRINT- 13/P.4.36/Ft.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025)
  2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Pada Desa Buangin Kec Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 s/d 2022 a.n RAHMAT (PRINT- 14/P.4.36/Ft.1/01/2025)
  3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Pada Desa Buangin Kec Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 s/d 2022 a.n FIRNANDUS dkk (PRINT- 15/P.4.36/Ft.1/01/2025)
  4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Kewenangan oleh Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 a.n MOHAMAT BASIT (PRINT- 94/P.4.36/Ft.1/4/2025)
  5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 dan 2023 a.n MUH ASWAN MUSA (PRINT-34/P.4.36/Ft.1/8/2025).

Tahap Eksekusi

  1. Dugaan Korupsi Penyimpangan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano Kabupaten Luwu Timur yang bersumber pada APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 a.n AMIR GAU DG RATE (PRINT-6/P.4.36/Fu.1/1/2025 tanggal 6 Januari 2025)
  2. Dugaan Korupsi Penyimpangan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano Kabupaten Luwu Timur yang bersumber pada APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 a.n TAWAKKAL (PRINT-7/P.4.36/Fu.1/1/2025 tanggal 6 Januari 2025)
  3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Pada Desa Buangin Kec Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 s/d 2022 a.n HASRAT KALO
  4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Pada Desa Buangin Kec Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 s/d 2022 a.n FIRNANDUS dkk.
  5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Pada Desa Buangin Kec Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 s/d 2022 a.n RAHMAT
  6. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Nelayan Tahun Anggaran 2015-2016 sejumlah 50 (lima puluh) unit di Desa Wewangriu Kec. Malili Kab. Luwu Timur a.n UDI INDRI YONOTO
  7. Dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Kewenangan oleh Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 a.n MOHAMAT BASIT

Penyelamatan Keuangan Negara (yang sudah disetor)

  1. Dugaan Korupsi Penyimpangan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano Kabupaten Luwu Timur yang bersumber pada APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020, terpidana AMIR GAU DG RATE dan Tawakkal. Uang pengganti Rp 766.030.000.
  2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Nelayan Tahun Anggaran 2015-2016 sejumlah 50 (lima puluh) unit di Desa Wewangriu Kec. Malili Kab. Luwu Timur. Terpidana dengan uang pengganti Udi Indri Yonoto (Rp 120.650.000), Hj RR Sri Indriani Nur (Rp 120.650.000) dan Juliadi Hakim (Rp 120.650.000).
  3. Dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Kewenangan oleh Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 s/d 2023, terpidana Mohamat Basit, uang penganti Rp 20.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *