SAOKAREBA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur telah mengusul upah minimum kabupaten (UMK) ke Bupati Luwu Timur.
“Baru diusulkan ke pak bupati untuk dibuatkan surat keputusan bupati,” kata Kepala Disnakertrans Luwu Timur, Kamal Rasyid, Jumat (13/12/2024).
Nilai UMK 2025 yang diusul ke bupati hasil rapat dengan stakeholder terkait.
Kamal memprediksi nilainya akan naik. “Insya Allah akan naik juga,” katanya lagi.
Faktor yang mempengaruhi UMK naik adalah KLBI atau klasifikasi baku lapangan usaha yang ditetapkan masing-masing pemerintah provinsi untuk kabupaten/kota di wilayahnya.
Kamal menambahkan, sampai tahun lalu, masih ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kondisi ketenagakerjaan.
“Jadi untuk tahun 2024 ini banyak mengacu kepada keputusan dan pengaturan dari Pemprov Sulsel,” ujarnya.