SAOKAREBA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur menginventarisasi kegiatan usaha Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di ruang rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup, Selasa (21/10/2025).
Pemerintah melakukan pendataan kegiatan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum memiliki izin resmi.
Juga membangun kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan aparat kecamatan terkait prosedur, persyaratan teknis, dan kewenangan penerbitan izin pertambangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur, Muhammad Yusri menjelaskan, kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan wewenang pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Pemerintah kabupaten memfasilitasi dan memberikan pendampingan teknis agar seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek lingkungan,” ujarnya.
Muhammad Yusri menambahkan, Pemkab Luwu Timur berkomitmen untuk mendorong penataan kegiatan pertambangan di daerah melalui pembinaan, koordinasi lintas sektor, dan fasilitasi perizinan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha tambang dapat melaksanakan kegiatan secara legal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan,”
“Pembinaan dan koordinasi akan terus dilakukan agar seluruh kegiatan pertambangan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Dikatakan, pembentukan kelompok pertambangan rakyat menjadi salah satu langkah solusi yang memerlukan peran dan dukungan berbagai pihak, mengingat penetapan wilayah pertambangan rakyat berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
Muhammad Yusri mengingatkan, upaya ini diharapkan dapat mengarahkan kegiatan masyarakat agar berjalan sesuai ketentuan hukum, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.


