Sabtu, Oktober 5, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPemerintahanPemkab Luwu TimurDPMD Luwu Timur Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

DPMD Luwu Timur Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

SAOKAREBA – Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa di desa. Aturan tertuang dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Terkait itu,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Timur menggelar bimbingan teknis (Bimtek) tata cara pengadaan barang dan jasa di desa untuk aparatur desa di Kabupaten Luwu Timur, di Hotel Santika Makassar, Jumat (06/09/2024).

Bupati Luwu Timur, Budiman berharap melalui kegiatan ini Pemerintah Desa dapat memahami secara baik tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.

Menurut bupati, pengadaan barang/jasa di desa mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan di desa.

Hal tersebut dalam peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian, mendukung pelaksanaan dan pemanfaatan barang dan jasa serta mewujudkan pemerataan ekonomi dan perluasan kesempatan usaha dan meningkatkan pengadaan yang berkelanjutan.

Dengan peranan yang begitu penting dalam pelaksanaan pembangunan di desa, kata Bupati Budiman, maka salah satu upaya untuk mencapai tujuan pengadaan barang/jasa yang berkualitas adalah melalui peningkatan kualitas para pelaku perencana pengadaan barang/jasa di desa.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para aparatur desa mampu meningkatkan integritas pelayanan publik atas pengadaan barang/jasa sesuai prosedur sehingga mengurangi potensi penyimpangan,” ujar Bupati Luwu Timur.

Budiman juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang telah melakukan pembinaan untuk para peserta bimtek.

“Terima kasih kepada para narasumber yang telah memberikan bimbingan kepada para Kepala Urusan Perencanaan dan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa kami,” ucap Bupati.

Kepala Dinas PMD Luwu Timur, Halsen menjelaskan, tujuan dari digelarnya bimtek ini agar para peserta dapat memahami mekanisme pengelolaan barang/jasa di desa sesuai dengan regulasi yang ada.

“Bimtek dijadwalkan berlangsung selama 4 hari mulai 06 sampai 09 September 2024 dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintah Desa Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP),” jelas Halsen (kominfo).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular