SAOKAREBA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Timur memberikan pendampingan kepada pelaku usaha.
Tujuanmya agar mendorong kepatuhan guna menghindari sanksi pencabutan hingga pembekuan Nomor Induk Berusaha (NIB).
DPMTSP pun gelar bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi tata cara penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang digelar di Aula Wisma Golden Malili, Rabu (01/10/2025).
Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM secara benar dan tepat waktu.
“kami berharap pelaku usaha dapat meningkatkan kapasitas, keterbukaan informasi, serta kepatuhan dalam menyampaikan laporan melalui platform resmi pemerintah,” ujar Nursih.
Kata Nursih, salah satu hambatan investasi di daerah adalah masih banyaknya pelaku usaha yang menunda atau bahkan melewati batas waktu pelaporan LKPM.
Padahal, keterlambatan tersebut berpotensi memicu sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
“Tahun 2025 ini, Pemda Lutim menargetkan investasi sebesar Rp3,3 triliun. Hingga triwulan II, realisasi sudah mencapai Rp1,8 triliun. Masih ada Rp1,5 triliun yang harus kita kejar bersama,” terang Nursih.
Nursih mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan iklim investasi yang kondusif, nyaman, dan menarik bagi para investor.
“Mari bergandengan tangan membangun kemitraan yang kuat demi pertumbuhan ekonomi, guna memperkuat pencapaian visi Lutim Maju dan Sejahtera,” tandas Nursih.
Kabid Pengendalian, Pengawasan, dan Pengaduan, Zaenab, menjelaskan, ini upaya memberikan pemahaman komprehensif terkait kewajiban penyampaian LKPM.
“Kami berharap pelaku usaha dapat menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu melalui OSS. Dengan demikian, kepatuhan meningkat, hambatan dapat diatasi, dan investasi bisa tumbuh sehat serta berdampak nyata bagi masyarakat,” kata Zaenab.