SAOKAREBA – Sekretariat DPRD Luwu mendukung pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Kawasan tanpa rokok sesuai perda ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah atau tempat proses belajar mengajar.
Tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan.
Sekretariat DPRD Luwu Timur membangun pojok merokok untuk pejabat atau warga yang berada di kantor wakil rakyat itu.
Seperti yang terpantau Senin (4/3/2024), sejumlah gasebo lengkap dengan bangku dan meja tersedia di pojok merokok.
Pojok merokok telah dibangun di depan kantor DPRD Luwu Timur, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Sejak perda ini disahkan, masyarakat, pegawai hingga pejabat masih ada yang merokok di kawasan tanpa rokok.
Olehnya itu, Sekretariat DPRD Luwu Timur membangun pojok merokok ini untuk pelaksanaan aturan daerah yang telah dibuat.