Sabtu, Oktober 5, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPemerintahanDPRD Luwu TimurDPRD Luwu Timur Tindaklanjuti Surat Pengundurandiri Mahading

DPRD Luwu Timur Tindaklanjuti Surat Pengundurandiri Mahading

SAOKAREBA – DPRD Luwu Timur menindaklanjuti surat pengunduran diri Mahading sebagai anggota DPRD Luwu Timur dari fraksi Golkar sesuai hasil sidang paripurna DPRD Luwu Timur Senin (26/06/2023).

Paripurna terkait usul pemberhentian Mahading, sebagai Anggota DPRD Luwu Timur.

Sekaigus usul pengangkatan Abdul Kanal sebagai calon pengganti antar waktu sebagai anggota DPRD Luwu Timur untuk sisa jabatan periode 2019-2024.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, didampingi Wakil Ketua I HM Siddiq BM, Wakil Ketua II Usman Sadik, Sekda Lutim Bahri Suli. Anggota DPRD, FoRkopimda dan Sejumlah Kepala OPD.

Menurut Aripin, Paripurna ini digelar menindaklanjuti
surat dari DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan, Prihal Persetujuan Rekomendasi Pergantian Antar Waktu Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Luwu Timur, serta merujuk pada Surat Pengunduran Diri Mahading.

Berdasarkan pasal 405 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan bahwa anggota DPRD Kab/Kota Berhenti Antar Waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

”Selanjutnya usul tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sulsel melalui Bupati Luwu Timur, sebagai persyaratan adminstrasi untuk mendapatkan keputusan peresmian pemberhentian maupun peresmian pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024.” katanya.

Mahading mengakukan surat pengunduran diri disebabkan pada Pemilu 2024, mendaftar sebagai bakal caleg PDIP bukan lagi di Golkar.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular