SAOKAREBA – DPRD Luwu Timur Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait berkas usulan Sarana dan Prasarana (Sarpras) kelompok tani yang diminta untuk dikembalikan ke kabupaten.
RDP di Ruang Banggar, dipimpin Ketua Komisi II, Sukasman, didampingi Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, dan anggota DPRD Sarkawi Hamid, Senin (6/10/2025).
Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Luwu Timur, Muhtar, dan ketua kelompok tani terkait hadir dalam RDP ini.
Jalannya RDP sempat terjadi ketegangan dan memanas. Adapun persoalan sarpras ini, DPRD Luwu Timur membacakan empat poin yang telah disepakati oleh anggota DPRD, dan dibacakan Sarkawi A Hamid.
1. Untuk 8 Kelompok tani yang sudah mengusulkan programnya dan telah melalui verifikasi mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi Sulsel dan Dirjen Perkebunan dan Pertanian untuk tetap dilanjutkan sesuai surat dirjenbun nomor : B-1586/RC.280/E.4/08/2025, untuk tetap dilanjutkan pada tahapan verifikasi lapangan.
2. Bagi kelompok tani yang mengajukan sarpras tahun 2025 agar tetap diusulkan dan diverifikasi sesuai aturan perundang – undangan permentan nomor Lima, tahun 2025 dan aturan lainnya dengan tidak menggugurkan kelompok tani yang sudah terverifikasi sebelumnya.
3. Untuk menguatkan keputusan rapat pada hari ini komisi dua akan melakukan pengawalan dan koordinasi serta bekonsultasi pada bidang perkebunan di Provinsi Sulsel dan Kunker ke Dijen Perkebunan Kementerian RI untuk menyuarakan dan mengawal agar program ini tetap berjalan di Kabupaten Luwu Timur.
4. Dalam progran Sarpras ini Komisi Dua akan melakukan pengecekan dan pemantauan secara khusus pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur , tim verifikasi Kabupaten maupun kepada Kelompok tani yang mengusul program Sarpras ini.












