SAOKAREBA – Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Harisah Suharjo ikut melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum periode Juli sampai Desember 2024.
Pemusnahan di Halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Senin (9/12/2024).
Harisah menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin bersama pemerintah, DPRD Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha, mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk nyata Kejari dalam memberantas tindak pidana umum khususnya di wilayah Luwu Timur.
“Saya mengapresiasi atas kehadiran para tamu undangan yang menyempatkan diri untuk bersama-sama melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum sebanyak 57 perkara,” ujar Budi.
“Untuk Tindak Pidana umum yang dilakukan pemusnahan terdiri dari 7 perkara Oharda, 17 perkara Kamnegtibum dan 33 perkara Narkotika,” terang Budi Nugraha.