SAOKAREBA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu Timur tahun 2025 diusulkan Rp 3.761.112. Nilanya naik dibanding UMK 2024 senilai Rp 3.531.561.
UMK 2025 ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum.
Adapun Upah Minimum Sektoral (UMS) sektor pertambangan Luwu Timur Rp 3.836.334, naik 2 persen dibanding 2024.
Nilai itu diusulkan dalam rapat dewan pengupahan Luwu Timur yang dipimpin Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur, Kamal Rasyid, pada Jumat (13/12/2024) di kantornya.
Hadir perwakilan Disnaker Sulawesi Selatan (Sulsel), serta perwakilan asosiasi pengusaha, KADIN Luwu Timur, dan serikat pekerja.
“Hasil rapat tadi yang menetapkan nilai UMK dan UMS Pertambangan Luwu Timur tahun 2025 akan direkomendasikan kepada Bupati Luwu Timur dan selanjutnya diajukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk ditetapkan dalam bentuk SK Gubernur,” ujar Kamal Rasyid.
Dalam rapat tersebut, pembahasan UMS sektor pertambangan berlangsung cukup dinamis.
Perwakilan pekerja mengusulkan kenaikan 3 persen sama dengan kenaikan UMS Propinsi Sulawesi Selatan, sementara pengusaha mengusulkan kenaikan 1,5 persen dengan alasan kondisi ekonomi lokal Luwu Timur yang berbeda dengan tingkat provinsi.
“Alhamdulillah, semua pihak akhirnya sepakat dengan jalan tengah berupa kenaikan sebesar 2 persen,” ujar Kamal.
Penetapan UMK dan UMS Luwu Timur tahun 2025 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus tetap mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.