SAOKAREBA – Kejari Luwu Timur menetapkan satu tersangka berinisal HR pada kasus dugaan korupsi, dana bantuan khusus (BKK) tahun 2022 pada kegiatan penerangan jalan umum (PJU).
HR adalah kontraktor atau penyedia barang PJU bernisial. Sebelum tersangka, HR awalnya berstatus saksi. HR ditetapkan tersangka pada Selasa (28/11/2023).
Itu setelah rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara penetapan tersangka yang dilakukan jaksa.
Kontraktor ini berstatus tersangka dikuatkan surat penetapan tersangka nomor:TAP-2504/P.4.36/Fd.1/11/2023, tanggal 28 November 2023.
Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn mengatakan tim penyidik kejari telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka ditangkap di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi, Sulawesi Tengah.
“Tersangka selama proses penyidikan tidak kooperatif,” kata Yadyn.
Kajari Yadyn menambahkan, tersangka saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk ditahan.
Dijelaskan, perbuatan tersangka HR, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1.420.065.000.
Kerugian ini ditemukan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara nomor: 700.1.2.3/191/XI/ITKAB tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Luwu Timur.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka HR adalah primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999.
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.