SAOKAREBA – Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Luwu Timur, Rupidin, memberikan Materi Tentang Master Of Ceremony (MC), yang dilaksanakan di Hotel Aerotel Smile Makassar, Rabu (22/11/2023).
Kabag Prokopim Rupidin memaparkan Master of Ceremony (MC) merupakan pemandu acara atau pembawa acara yang bertugas sebagai tuan rumah sekaligus memimpin jalannya acara dalam berbagai suatu acara.
“MC memiliki peran strategis dalam memandu dan bertanggung jawab terhadap lancar dan suksesnya acara, membawakan suatu narasi atau informasi pada acara tersebut,”
“Menyusun naskah yang telah disiapkan dan siap menerima apabila terjadi perubahan pada naskah tersebut, MC juga harus memahami hal-hal dasar tentang keprotokoleran,“ Jelas Rupidin
Rupidin juga menjelaskan, protokol atau keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau masyarakat yang termasuk dalam pasal 1 ayat (1) UU RI Tentang Keprotokolan Nomor 9 Tahun 2010.
Ia menambahkan, tujuan pengaturan keprotokolan yaitu memberikan penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu, ataupun tamu negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat.
Selanjutnya, memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional, dan menciptakan hubungan yang baik dalam tata pergaulan antar bangsa.
“Saya berharap para peserta Bimtek Master Of Ceremony (MC) mendapatkan banyak pelajaran yang akan diberikan pemateri yang lain agar dapat memahami apa itu Master Of Ceremony dan bagaimana mempraktekannya, serta menerapkannya di acara dinas para peserta masing-masing,” jelas Rupidin.