SAOKAREBA – Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Luwu Timur, I Ketut Riawan pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Rabu (10/12/2025).
FGD bertema kajian syarat administrasi pencalonan pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan sosialisasi tata cara penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD kabupaten kota.

“Sekretariat DPRD mempunyai peran penting dalam hal administrasi dan mekanisme pengusulan pemberhentian maupun pengangkatan anggota DPRD,” kata I Ketut Riawan.
I Ketut Riawan menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, lenggantian antar waktu anggota DPRD, dilakukan karena tiga hal.
“Pertama meninggal dunia, kedua mengundurkan diri dan ketiga diberhentikan,” ujarnya.
Selain kabag persidangan, hadir pula narasumber dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Malili, kepolisian, dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.












