Kamis, April 24, 2025
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPeristiwaKakek Cabuli Cucu Sendiri di Wasuponda Ditangkap di Kaluku

Kakek Cabuli Cucu Sendiri di Wasuponda Ditangkap di Kaluku

SAOKAREBA – Polisi telah menangkap pria berinisial SU (46), pelaku pencabulan anak dibawah umur. Korban dari SU adalah cucu perempuannya sendiri, SU melakukan perbuatan kejinya itu di Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur.

Kasus ini terungkap, setelah korban usia tujuh tahun itu menderita kesakitan pada bagian vitalnya. Dari pemeriksaan tum medis di puskesmas, organ vital korban anak mengalami luka.

Pasca mengetahui keluhan anaknya tersebut, ibu korban, SA ke Polres Luwu Timur untuk melaporkan kasus pencabulan yang dialami anaknya, Kamis (10/4/2025).

“Pelakunya, kakek korban, sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, Rabu (23/4/2025).

Pelaku ditangkap di Desa Kalulu, Kecamatan Sukamaju Luwu Utara pada Selasa (22/4/2025) malam. Personil Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur dibantu Personil Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara.

Operasi penangkapan pelaku dipimpin Kanit Resmob Aipda Afrianse.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencabulan terhadap cucu perempuannya dengan memasukkan jari di alat kelamin korban,” kata Bripka Taufik.

Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan di kediamannya, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.

“Korban selama ini dititip orang tuanya. Sudah empat tahun. Kalau anak rindu orang tuanya, diantar lagi pulang,” bebernya.

Pada Rabu, (9/4/2025), SU membawa korban ke orang tuanya. Kepada ibunya, waktu itu, korban mengaku kesakitan.

“Pendampingan kepada korban juga dilakukan. Ini dilakukan untuk memulihkan psikologi anak,” beber Taufik.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUH Pidana. Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular