SAOKAREBA – Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Kejari) Luwu Timur kembali memusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) periode Juli hingga November 2025.
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Rabu (26/11/2025).
Barang bukti dimusnahkan dari 37 perkara, terdiri dari 16 perkara orang dan harta benda (Oharda), 4 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan 22 perkara narkotika.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Luwu Timur, Andi Juana Fachruddin, mengatakan, pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum.
”Ini menjadi simbol komitmen antar semua unsur dalam memerangi kejahatan di Bumi Batara Guru,” kata Andi Juana.
Pemerintah mengapresiasi kinerja dan dedikasi seluruh aparat penegak hukum yang telah bersinergi dan berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kriminalitas.
Sementara, Plt Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Andi Saenal Amal mengatakan, terdapat berbagai macam barang maupun obat-obatan yang akan dimusnahkan.
Baik itu dibakar, dihancurkan dengan mesin maupun diblender untuk narkoba.
”Untuk narkoba jenis sabu sebanyak 101,2481 gram, obat-obatan THD sebanyak 6.612, senjata tajam jenis badik sebanyak 2 buah, parang 1 buah,”
“Gawai 3 unit, dan beberapa barang bukti lainnya yang akan dimusnahkan dan disaksikan oleh kita semua yang hadir di tempat ini,” ujar Andi Saenal Amal.
Pemusnahan dilakukan dengan tiga cara sesuai prosedur, pembakaran untuk pakaian, korek api, bong, kaca pireks, dan sumbu sabu; penghancuran untuk sendok sabu, senjata tajam, batu, dan gawai; serta pemblenderan narkotika sabu dan obat THD menggunakan cairan kimia.
Hadir Plh Kepala Kejaksaan, Abdullah Zuebair, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1403 Palopo, Mayor Arm Syafaruddin.
Kepala Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Raodah K.












