SAOKAREBA – Penyidik Kejari Luwu Timur menetapkan satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan rumah khusus nelayan tahun anggaran 2015 sejumlah 50 unit di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penetapan tersangka pada Rabu (17/1/2024), setelah tim penyidik merampungkan proses pemeriksaan saksi, ahli dan gelar perkara.
“Penyidik telah menetapkan satu orang saksi menjadi tersangka yaitu saudari Hj SIN,” kata Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn.
Tersangka Hj SIN adalah Direktur PT Typutra Morinda Indonesia, yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan rumah nelayan ini.
Yadyn mengatakan, penyidikan perkara ini dilakukan sejak tanggal 23 Mei 2023. Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejari Luwu Timur secara profesional dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan untuk menentukan tersangka.
Yadyn mengatakan, penyidik saat ini melakukan pengembangan kepada pihak-pihak lainnya. Adapun modus tersangka Hj SIN yaitu meminjamkan perusahaanya kepada pihak lain.
Kemudian tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku pelaksana dalam pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Sehingga mengakibatkan uang negara yang dibayarkan lebih besar dibandikan dengan prestasi yang diterima. Akibat perbuatan tersangka Hj SIN, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 361.950.000.
Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-840/PW21/5/2023 tanggal 08 Desember 2023.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Luwu Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan tanggal 5 Februari 2024.