SAOKAREBA – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade menyarankan PT Vale Indonesia membayar pajaknya.
Hubungan PT Vale dengan Pemkab Luwu Timur sedang hangat.
Itu setelah PT Vale melakukan gugatan terhadap Pemkab Luwu Timur.
Gugatan terkait penolakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Bphtb) oleh PT Vale.
Ramadhan menjelaskan, objek permohonan legal opinion dan pokok permasalahannya adalah perbedaan pendapat.
Perbedaan pendapat mengenai pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Bphtb) Pembaruan Hak atas Tanah atas nama PT Vale Indonesia.
Termasuk hak pakai lapangan golf dan hak guna bangunan perumahan karyawan.
“UU No 1 tahun 2022 Pasal 44 Ayat 1, 2, dan 3 sangat jelas bahwa Vale harus membayar. Sangat jelas itu,” kata Ramadhan, Senin (25/9/2023).
Ramadhan juga menekankan, gugatan PT Vale hanya akan memperburuk situasi.
Bahkan jika mereka kalah, sertifikat tidak akan dikeluarkan karena nomornya dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Dengan demikian, BPN tidak dapat mengeluarkan sertifikat. Dan benar sekali, dalam hal ini, menang jadi arang, kalah jadi abu,”
“Apa artinya jika ini terus berlanjut? Saran saya, lebih baik PT Vale mencabut gugatannya dan membayar pajaknya,” saran Ramadhan Pirade.
Sebelumnya, DPRD Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Vale Indonesia perihal permasalahan pajak, Kamis (21/9/2023).
Ramadhan juga hadir dalam RDP yang berjalan alot tersebut.
Perwakilan PT Vale, Endra Kusuma mengatakan, PT Vale memerlukan waktu untuk mendiskusikan masalah ini secara internal.
Mereka juga akan menunggu putusan peradilan pajak yang sedang berproses.
Endra juga menegaskan, gugatan ini tidak akan mempengaruhi hubungan komunikasi antara PT Vale dan Pemkab Luwu Timur.
Proses peradilan pajak ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.