SAOKAREBA – Bupati Luwu Timur, Budiman bersama Ketua DPRD Aripin disaksikan Wakil Ketua II Usman Sadik menandatangani berita acara persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun 2024, Kamis (23/11/2023).
Persetujuan bersama tersebut ditandatangani pada Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Banggar, Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Ranperda APBD TA 2024 dan jawaban bupati Atas pemandangan Umum yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua buah Ranperda diluar Propemperda.
Yaitu tentang Pendirian BUMD PT Luwu Timur Gemilang (Perseroda) dan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Luwu Timur Gemilang (Perseroda).
Budiman mengatakan bahwa, segala saran dan pendapat serta koreksi yang bersifat konstruktif yang disampaikan oleh anggota Dewan yang terhormat, mulai dari Pemandangan Umum, Laporan Panitia Anggaran sampai pada Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, merupakan masukan yang sangat positif.
“Sebagai Pimpinan Eksekutif, saya berterima kasih atas tekad dan kerja keras yang dilandasi semangat kebersamaan dari Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, yang telah membantu memberikan buah pikiran, serta koreksi terhadap proses pelaksanaan kegiatan pembangunan dan sekaligus melakukan pengawasan serta senantiasa menyerap dan merespon aspirasi yang berkembang di masyarakat,” imbuhnya.
Selanjutnya, Bupati menyampaikan jawabannya Atas Pemandangan Umum yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 2 (dua) buah Ranperda diluar Propemperda.
Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Hanura yang disampaikan oleh Alpian, Bupati menyampaikan, BUMD dibentuk dengan maksud sebagai pelaksana kegiatan usaha berorientasi komersil dan profit, peningkatan pelayanan masyarakat, kepeloporan (pioneering) kegiatan usaha berbasis potensi lokal untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, dan perekonomian daerah.
Untuk Pemandangan Umum Fraksi GOLKAR yang disampaikan oleh Wahidin Wahid, Fraksi PDI PERJUANGAN yang disampaikan oleh Efraem, dan Fraksi GERINDRA yang disampaikan I Wayan Suparta, Bupati Luwu Timur mengatakan bahwa Pemerintah Daerah telah mengapresiasi pemandangan umum kedua fraksi tersebut yang telah menyambut baik 2 (Dua) Ranperda ini untuk kemudian dibahas pada tahap selanjutnya.
Kemudian, Pemandangan Umum Fraksi PAN yang disampaikan oleh Masrul Suara, Bupati menuturkan, Pemerintah Daerah menjelaskan secara rinci nilai penyertaan modal yang ingin dilakukan kepada PT. Luwu Timur Gemilang (Perseroda), pada Tahun 2024 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) dan pada Tahun 2025 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Terakhir, terhadap Pemandangan Umum Fraksi NASDEM yang disampaikan oleh Samuel Kandati, Bupati Budiman menyampaikan bahwa, komposisi saham yang dikeluarkan oleh BUMD yang akan didirikan merupakan seluruhnya saham 100 persen milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
“Dalam penyertaan modal, untuk pertama kali modal disetor paling sedikit 25 persen dari modal dasar dan akan disetor penuh. Skema biaya investasi pada rencana kegiatan usaha pertambangan BUMD akan dilakukan secara bertahap,”
“Hal ini dilakukan agar struktur APBD Kabupaten Luwu Timur tidak mengganggu pembiayaan APBD, khususnya pada pemenuhan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar,” tandas Budiman.