SAOKAREBA – Perusahaan swasta di Luwu Timur sangat patuh membayar iuran karyawan. Hal ini tak lepas dari pengawalan Kejari Luwu Timur.
Berkat pengawalan ini, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, mendapatkan penghargaan prestisius dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Republik Indonesia (BPJS RI).
Penghargaan tersebut diberikan dalam kategori “Peran Aktif dalam Upaya Penegakan Kepatuhan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.”
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Aripin, menyampaikan apresiasi atas pencapaian yang ditorehkan Kejari Lutim. Hal ini mencerminkan komitmen dan dedikasi Kejari Lutim dalam memastikan kepatuhan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemberi kerja.
Kejaksaan Negeri Luwu Timur berhasil menyelamatkan iuran atas ketidakpatuhan pemberi kerja melalui mekanisme pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum yang melibatkan pemberian surat kuasa khusus (SKK).
“Ini sangat luar biasa karena Kejaksaan Luwu Timur berhasil meraih penghargaan. Dimana kejaksaan Negeri Luwu Timur selama ini mendampingi karyawan swasta dalam memenuhi haknya untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari perusahaan yang telah menjadi kewajiban perusahaan,” kata Aripin, Rabu (6/12/2023).
Penghargaan ini menjadi dorongan bagi Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya, serta menginspirasi instansi lainnya untuk berkontribusi dalam upaya penegakan aturan dan kepatuhan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
“Semua pihak di Luwu Timur diharapkan dapat bersatu untuk mendukung upaya-upaya positif ini guna menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera,” harap Ketua DPRD Luwu Timur.