Selasa, November 5, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPemerintahanPemkab Luwu TimurKomisi Informasi Sulsel Bagi Pengetahuan ke Kepala OPD, Camat dan Lurah Luwu...

Komisi Informasi Sulsel Bagi Pengetahuan ke Kepala OPD, Camat dan Lurah Luwu Timur

SAOKAREBA – Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku atasan PPID pembantu, Camat dan Lurah serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mendapatkan pencerahan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan terkait PPID.

Acara bertema “Optimalisasi Peran dan Fungsi Kepala OPD selaku Atasan PPID Pembantu” ini, dibuka secara langsung oleh Bupati Luwu Timur, Budiman, Rabu (6/12/2023) di Hotel Horison Ultima Makassar.

Kepala Dinas Kominfo SP Lutim, H. Hamris Darwis melaporkan bahwa, kegiatan ini bertujuan Untuk menyatukan persepsi antara PPID Utama, Kepala OPD selaku atasan PPID Pembantu dan PPID Pembantu seluruh Badan Publik di Luwu TImur tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kab. Luwu Timur.

“Selain itu, juga untuk meningkatkan pemahaman tentang UU Nomor 14 Tahun 2008, terutama bagi PPID Utama, Kepala OPD dan PPID Pembantu Seluruh OPD,” terang Hamris.

Ia menambahkan, dalam mengimplementasikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, Kabupaten Luwu Timur telah melakukan beberapa kegiatan yang melibatkan PPID Pelaksana antara lain ; Bimtek/Penguatan PPID Pelaksana, Monitoring dan Evaluasi, Penyusunan Dafar Informasi Publik dan Uji Konsekuensi Atas Informasi yang dikecualikan.

“Sedangkan untuk pelayanan Informasi secara Online, telah dibangun Website PPID yang bisa diakses 24 Jam serta Aplikasi PPID berbasis Android yang juga dilengkapi dengan aplikasi penyandang untuk Disabilitas,” imbuh Kadis Kominfo SP, Hamris Darwis.

Pada kegiatan ini Narasumber dari komisi informasi masing-masing: Pahir Halim, Benny Mansjur, Khaerul Mannan, Fauziah Erwin dan Andi Tadampali secara bergantian menyampaikan materi yakni; implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik, Keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa sebagai objek sengketa informasi, Urgensi monev bagi badan publik, Penyusunan DIP dan mekanisme pengujian konsekwensi, Hukum acara penyelesaian sengketa informasi serta Bedah kasus dan simulasi pelayanan permohonan informasi/penyelesaian sengketa informasi.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular