SAOKAREBA – Komisioner KPU Luwu Utara, Ummung Kallang menilai Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan agenda penting terhadap perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara kita.
Melalui Pemilu, lahir pemimpin-pemimpin bangsa, lahir perwakilan-perwakilan rakyat dan perwakilan daerah-daerah.
Berbagai tahapan Pemilu telah terlewati dengan baik, tersisa dua tahapan lagi menjelang Hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Yaitu tahapan kampanye hingga 10 Februari 2024 dan masa tenang antara 11-13 Februari 2024.
“Pemilu mesti menjadi momentum yang baik bagi anak-anak bangsa Indonesia untuk mendapatkan manfaat dari penyelenggaraan Pemilu,” kata Ummung, Rabu (31/1/2024).
Oleh karena itu, semua pihak yang terkait harus berpedoman dan taat terhadap asas-asas Pemilihan Umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dan bermartabat adalah tanggung jawab Kita bersama. Sinergitas dan Harmonitas merupakan jaminan berjalannya pesta Demokrasi ini dengan Baik dan damai.
Pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 memilih untuk Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden, Calon Anggota DPD yg merupakan Perwakilan Daerah atau Provinsi Masing-masing, Calon Anggota DPR-RI, Calon Anggota DPRD Provinsi dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Kabupaten Luwu Utara masuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan untuk Pemilihan Calon Pasangan Presiden-Wakil Presiden, Calon anggota DPD, Masuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III untuk Pemilihan Calon anggota DPR RI bersama 8 Kabupaten/Kota lainnya, Masuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan XI untuk Pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan Memiliki 6 Daerah Pemilihan untuk Pemilihan Calon anggota DPRD Kabupaten yaitu:
- Daerah Pemilihan Luwu Utara I dengan 3 Kecamatan (Masamba, Mappideceng, dan Rampi),
- Daerah Pemilihan Luwu Utara II dengan 2 Kecamatan (Sukamaju dan Sukamaju Selatan),
3.Daerah Pemilihan Luwu Utara III dengan 2 Kecamatan (Bone-Bone dan Tana Lili), - Daerah Pemilihan Luwu Utara IV dengan 2 Kecamatan (Malangke dan Malangke Barat),
- Daerah Pemilihan Luwu Utara V dengan 4 Kecamatan (Sabbang, Sabbang Selatan, Seko dan Rongkong), dan
- Daerah Pemilihan Luwu Utara VI dengan 2 Kecamatan (Baebunta dan Baebunta Selatan).
Warna Abu-Abu sebagai penanda untuk Jenis Surat suara Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden, Warna Merah sebagai Penanda untuk Jenis Surat Suara Calon Anggota DPD, Warna Kuning sebagai Penanda untuk Jenis Surat suara Calon Anggota DPR RI, Warna Biru sebagai Penanda untuk jenis Surat suara Calon anggota DPRD Provinsi dan Warna Hijau sebagai penanda untuk jenis Surat suara calon anggota DPRD Kabupaten.
Semoga penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 berjalan dengan baik tanpa menyisakan luka antar sesama anak bangsa dan membawa keberkahan untuk kita semua.