SAOKAREBA – Seksi propam lakukan mitigasi dan pembinaan etika profesi polri dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan personel Polres Luwu Timur, Minggu (20/4/2024).
Itu dilakukan setelah apel pagi, tim Si Propam yang dipimpin oleh AKP Agusman mengumpulkan personel dan memberikan pengarahan.
Pengarahan terkait pelaksanaan tugas dengan tidak melanggar SOP dan tidak melakukan pelanggaan baik disiplin maupun kode etik polri.
“Kegiatan mitigasi ini adalah penyampaian terkait hal-hal yg bertentangan dengan etika personel, sehingga setelah penyampaian ini pelanggaran personel dapat berkurang atau pun tidak ada” ujar Kasi Propam Polres Luwu Timur, AKP Agusman.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok kepolisian harus sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku di kepolisian.
Salah satunya dalam pelaksanaan tugas harus sesuai dengan SOP yang ada dengan cara mematuhi aturan yang ada dan jangan melakukan penyimpangan atau seenak nya sendiri.
Dimana, dapat menimbulkan rasa kurang simpatik pada masyarakat. Pada saat pelaksanaan mitigasi juga disosialisasikan perpol nomor 07 tentang kode etik propesi polri.
AKP Agusman menekankan, si propam akan menindak tegas kepada seluruh jajaran anggota.
“Apabila ditemukannya pelanggan dan akan memproses secara tegas jika memang tidak layak lagi akan diusulkan sidang kode etik kepolisian yang bisa saja berujung pada PTDH bagi anggota polri (pemberhentian secara tidak hormat),” katanya.