Sabtu, Agustus 23, 2025
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPeristiwaModus Rukiyah, Guru Agama di Wasuponda Luwu Timur Rudapaksa Siswinya

Modus Rukiyah, Guru Agama di Wasuponda Luwu Timur Rudapaksa Siswinya

SAOKAREBA – Guru Agama di salah satu SMPN di Wasuponda Luwu Timur berinisial MR (40) dijadikan tersangka kasus pemerkosaan.

MR dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Polres Luwu Timur, Selasa (22 Juli 2025).

MR menjalankan aksi bejatnya dengan modus melakukan rukiyah kepada para siswinya.

MR lalu meminta siswi menemuinya di salah satu ruang kelas untuk rukiyah.

MR bilang ke siswinya, jika dia harus nikah batin untuk menyembuhkan penyakit kerasukan setan dari korbannya.

Nah disitu, MR membuka pakaian korban lalu menggesek alat vitalnya ke alat vital siswinya. Ini dilakukan berulang-ulang.

Tidak puas sampai disitu, pelaku akhirnya menyetubuhi atau merudapaksa korban.

Kasi Penmas Polres Luwu Timur Bripka Muh Taufiq membenarkan kejadian itu.

“Pelaku dan beberapa saksi telah diperiksa, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan Penahanan,” ujar Bripka Taufik.

MR dijerat Pasal 81 ayat (1) subsider ayat (3) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Beberapa siswi lainnya yang diduga menjadi korban rudapaksa telah dimintai keterangan oleh penyidik PPA Polres Luwu Timur.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular