Sabtu, November 2, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPolitikOPINI: Pemilu untuk Persatuan Nasional

OPINI: Pemilu untuk Persatuan Nasional

Komisioner KPU Luwu Utara, Ummung Kallang

SAOKAREBA – Ciri Negara Demokrasi adalah menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) secara reguler, Indonesia sebagai negara demokrasi mengamanatkan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

Seperti yang termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 22 E ayat 1 yang berbunyi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

Sebagai arena kompetisi dan pertarungan berbagai Kepentingan, penyelenggaraan Pemilihan Umum dapat menimbulkan dinamika dan konflik antar kelompok kepentingan, namun sebagai anak bangsa harus tertanam dan tumbuh kesadaran bersama bahwa satu-satunya kepentingan yang lebih besar adalah persatuan dan kesatuan Nasional.

Demokrasi tidak hanya tentang jaminan kebebasan terhadap warga negara tetapi juga tentang tanggung jawab setiap individu seperti kata Pendiri Bangsa ini Moh. Hatta (Wakil Presiden RI) Bahwa Demokrasi itu Tanggung Jawab. Salah satu manifestasi dari tanggung jawab sebagai anak bangsa dalam Demokrasi adalah menjaga dan merawat keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Pemilihan Umum sebagai prosedur Demokrasi untuk memilih dan melegitimasi pemerintahan dan perwakilan yang dikehendaki oleh mayoritas rakyat maka pemilihan umum mesti diselenggarakan dengan jujur, adil dan akuntabel.

Menghargai dan Menghormati perbedaan pilihan politik, menjalankan proses politik dengan benar, dan menghindari pelanggaran terhadap norma-norma pemilihan umum disetiap tahapannya menjadi syarat utama terwujudnya penyelenggaraan pemilihan umum yang bermartabat.

Asas-asas pemilihan umum adalah koridor bersama bagi peserta pemilihan umum, penyelenggara pemilihan umum, dan bagi pemilih serta pihak-pihak lain. dengan berjalan diatas koridor itu, maka penyelenggaraan pemilihan umum tidak melahirkan luka dan kebencian baik bagi pihak yang ditakdirkan menjadi pemenang maupun pihak yang belum ditakdirkan menang.

Kalaupun kemudian ada pihak yang tidak menerima hasil dari penyelenggaraan pemilihan umum dengan alasan-alasan tertentu maka pihak-pihak tersebut dapat menyalurkan keberatan melalui lembaga yang telah disediakan oleh Negara sehingga tidak menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjangan.

Menjaga Kondisi Sosial agar tetap kondusif dan Harmonis Menjelang puncak penyelenggaraan Pemilihan Umum, Rabu 14 Februari 2024 adalah tanggung jawab Kita bersama sebagai saudara sebangsa dan setanah air untuk Indonesia yang Kita Cintai Bersama.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular