SAOKAREBA – Pengadilan Agama (PA) Malili, Luwu Timur memutus 588 perkara perceraian dari 594 permohonan pada tahun 2023.
Ketua PA Malili, Rajiman mengatakan ada beberapa faktor penyebab terjadinya perceraian.
“Faktor ekonomi, mabuk, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami dan KDRT, murtad serta madat (terlibat narkoba),” kata Rajiman dalam rilisnya, Kamis, (11/1/2024).
Rajiman juga merincikan angka perceraian di setiap kecamatan.
Burau 59 perkara, Wotu 73, Tomoni 86, Angkona 39, Towuti 94, Nuha 38. Wasuponda 29, Mangkutana 39, Kalaena 25, dan Kecamatan Malili 102 perkara.
Dari angka tersebut, kasus perceraian paling banyak terjadi di Kecamatan Malili dengan 120 perkara disusul Towuti 94 perkara.
Adapun Kecamatan Kalaena tercatat paling sedikit kasus perceraiannya yaitu 25 perkara disusul Wasuponda 29 perkara.
Rajiman menambahkan, sementara profesi dari pihak yang berperkara cerai, PNS 8 perkara melalui izin atasan.
TNI masih tergugat atau termohon 2 perkara tanpa izin atasan dan dari Polri 1 dengan izin atasan dan 3 tanpa izin atasan.
Sementara, nelayan 10 perkara, petani 80, wiraswasta 120, dan urusan rumah tangga 212, serta yang lain-lainnya 163 perkara.