SAOKAREBA – Pemkab Luwu Timur studi tiru atau belajar di fasilitas kesehatan wilayah kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar terkait implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) dan Integrasi Portal Satu Sehat Indonesia, Selasa (12/9/2023).
Studi Tiru ini dilakukan guna melaksanakan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang mengharuskan seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik.
Rombongan dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Luwu Timur, Lutfi. Ia didampingi Kepala Bidang Aplikasi Dinas Kominfo SP, Muhammad Safaat DP, staf dan para kepala puskesmas.
Lutfi saat mengatakan studi tiru melaksanakan konsep belajar tentang Aplikasi RME dan pelayanan unggulan di Dinas kesehatan Kota Makassar dan Puskesmas Tamalate.
“Kenapa kita memilih Dinas Kesehatan Kota Makassar, karena mereka yang pertama di Sulawesi Selatan,”
“Dan Aplikasi RME ini rencananya akan dibangun oleh Tenaga ahli IT bekerja sama dengan Dinas Kominfo SP Kabupaten Luwu Timur,” kata Lutfi.