Sabtu, Oktober 5, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaNewsPjs Bupati Jayadi Nas Respon Soal Insentif Dokter RSUD I La Galigo...

Pjs Bupati Jayadi Nas Respon Soal Insentif Dokter RSUD I La Galigo Tidak Dibayar

SAOKAREBA – Pjs Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas akan memanggil Direktur RSUD I La Galigo, Andi Fajar Wela perihal insentif dokter tidak dibayarkan.

Itu disampaikan Jayadi Nas di Mixy Cafe, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kamis (26/9/2024).

“Saya akan panggil direkturnya (Wela),” singkat Jayadi Nas saat ditanya menyangkut solusi apa yang akan diambil perihak hak dokter yang belum ditunaikan.

Hal tersebut untuk mengetahui, apa masalah sampai hak atau insentif dokter ini belum dibayarkan.

Dokter ahli di RSUD I La Galigo Luwu Timur, Sulawesi Selatan mengeluh dan resah insentif mereka belum dibayarkan pihak rumah sakit.

Tak main-main, total tunggakan rumah sakit khusus insentif dokter belum dibayarkan capai Rp 2 miliar.

Insentif dokter yang belum dibayarkan itu terhitung dari Maret sampai Agustus 2024.

Ada beberapa hal kata Direktur RSUD I La Galigo, Andi Fajar Wela yang menjadi pertimbangan kami terkait insentif dokter spesialis belum dibayarkan:

  1. Kemampuan kas/setara kas dalam memenuhi pembayaran kewajiban jangka pendek pada akhir tahun sebesar 13 persen angka yang jauh dari standar yaitu 80-100 persen.
  2. Sisa utang BLUD tahun 2023 yang belum direalisasikan sampai dengan bulan Agustus 2024 sebesar Rp15.287.777.298 belum termasuk utang belanja operasional BLUD tahun 2024.
  3. Belanja operasional BLUD tahun 2024 yang belum dibayarkan:

a) Belanja Obat-Obatan Rp.329.420.628
b) Bahan Kimia Rp.389.879.790
c) Alat Medis Pakai Habis Rp1.171.721.973
d) Insentif Dokter Spesialis

  1. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 8 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh (Alm) Muhammad Thorig Husler tentang penggunaan dana pelayanan kesehatan program jaminan kesehatan nasional pada badan layanan umum daerah RSUD.

Dimana penggunaannya diatur 51 persen untuk sarana dan 49 persen untuk jasa pelayanan (jasa medis).

Dana BLUD yang akan digunakan untuk dokter spesialis diambil dari sarana yang berarti merubah komposisi penggunaan anggaran. (Tidak sesuai dengan peraturan yang ada).

  1. Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 268 Tentang Pembentukan dewan Pengawas RSUD I Lagaligo Masa Bakti 2022-2027 dimana salah satu tugasnya menilai kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan RSUD I Lagaligo dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindak lanjuti oleh Pejabat Pengelola RSUD I La Galigo.
  2. Petikan SK Direktur tentang pemberian tambahan insentif dokter spesialis disesuaikan dengan kemampuan keuangan BLUD RSUD.
  3. Penggunaan Dana BLUD mengacu pada RBA (Rencana Bisnis Anggaran) TA 2024.
  4. Beban pendapatan yang diperoleh dari layanan yang diberikan sebagian besar jasa sarana tidak menutupi biaya operasional seperti biaya obat-obatan,pemeriksaan radiologi dan laboratorium.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular