Kamis, Juli 10, 2025
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPeristiwaPolres Luwu Timur Amankan 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ops Antik Lipu

Polres Luwu Timur Amankan 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ops Antik Lipu

SAOKAREBA – Polres Luwu Timur mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 dari 10 hingga 30 Juni 2025.

Polisi berhasil menangkap delapan pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Luwu Timur.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 24,08 gram dan tembakau sintetis seberat 38,21 gram.

Selain itu, juga disita barang bukti lain berupa uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 1.200.000.

“Dari hasil pengungkapan narkotika jenis sabu, jika dikonversi dengan estimasi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka setidaknya 240 jiwa dapat diselamatkan, dengan nilai ekonomi mencapai Rp 40.936.000,” kata Kompol Hajriadi dalam konfrensi pers di Polres Luwu Timur, Kamis (3/6/2025).

Selain itu, untuk tembakau sintetis, 1 gram yang digunakan oleh 5 orang diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 191 jiwa dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp 3.821.000.

“Para pelaku yang diamankan berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Luwu Timur, seperti Kecamatan Towuti, Wotu, Tomoni, dan Tomoni Timur,” ujarnya.

Diterangkan, saat beraksi, para pelaku diketahui membeli sabu dalam jumlah besar, kemudian membaginya ke pelaku lain untuk dikonsumsi maupun diperjualbelikan.

Motif utama dari para pelaku yakni ingin memperoleh keuntungan lebih besar dengan cara yang mudah melalui transaksi narkoba.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam Press Release yabg digelar di Aula Tribrata dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Luwu Timur, didampingi, Kabag Ops dan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin.

Operasi Antik Lipu 2025 ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum termasuk UU Kepolisian dan surat perintah resmi dari Polda Sulsel, serta dukungan intelijen.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular