SAOKAREBA – Kabupaten Luwu Timur tidak memiliki desa yang masuk kategori tertinggal dan sangat tertinggal.
“Untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal tidak ada lagi di Luwu Timur,” kata Sekretaris DPMD Luwu Timur, Erwin Laewa, Rabu (25/1/2023).
Menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan empat aspek, yaitu kebutuhan dasar, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
Sedangkan desa tertinggal adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang masih minim.
Sejumlah program untuk memajukan desa dilakukan oleh Pemkab Luwu Timur.
Salah satu program Bupati Luwu Timur, Budiman yaitu bantuan keuangan khusus (BKK) Rp 1 miliar 1 desa.
Bantuan Rp 1 miliar 1 desa untuk 125 desa pada 11 kecamatan di Luwu Timur.
Bupati Luwu Timur, Budiman mengatakan tujuan dari program bantuan Rp 1 miliar 1 desa ini juga untuk menciptakan desa-desa mandiri di Luwu Timur.
“Utamanya dengan menggali dan memanfaatkan potensi desa masing-masing,” kata Bupati Budiman.
Program ini kata Erwin Laewa juga salah satu tujuannya adalah peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM).
IDM disusun untuk mendukung upaya pemerintah dalam menangani pengentasan desa tertinggal dan peningkatan desa mandiri.
“Hasilnya, saat ini sudah ada 10 desa bersatatus mandiri di Luwu Timur,”
“Selain itu, 46 kategori desa maju dan desa berkembang ada 68 desa,” kata Erwin Laewa.