SAOKAREBA – PT CLM melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama empat perusahaan dalam project rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) seluas 600 hektare (Ha).
Kerjasama dilakukan di kantor PT CLM, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Selasa (21/3/2023).
PT Citra Lampia Mandiri (CLM) adalah perusahaan tambang pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Empat perusahaan tersebut adalah PT Sahabat Alam Lestari, PT Mazaya Unggul Perkasa, PT Dalle Tompo Network dan PT Arindhita Mega Kencana.
Direktur Eksternal PT CLM , Ismail Achmad mengatakan berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 59 tahun 2019.
Setiap perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), memiliki kewajiban melakukan rehabilitasi DAS.
“Salah satu perusahaan pemegang IPPKH di Luwu Timur adalah PT Citra Lampia Mandiri, bergerak di tambang nikel,” kata Ismail Ahmad.
Rehabilitasi DAS ini sangat penting dilakukan, tidak saja hanya sebagai kewajiban dalam upaya memulihkan lingkungan.
Namun kata dia, juga dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat.
“Rehabilitasi DAS ini akan dipusatkan di Desa Harapan, Kecamatan Malili dengan luas lahan 600 hektare berdasarkan penetapan SK kementrian kehutanan Tahun 2016,” ujar Ismail
Menurut Ismail, kewajiban PT CLM dalam rehabilitasi DAS itu sebenarnya mencapai 1.100 hektare.
Terdiri dari dua tahap pekerjaan. untuk tahap pertama 500 hektar dan tahap kedua, 600 hektare.
Ia merincikan, pada 500 hektare, tahap pertama itu 110 hektare dikerjakan PT CLM dan sisanya 390 hektare dikerjakan PT Bumi Hijrah Almahera.
“Kemudian 600 hektare tahap ke-2 dikerjakan empat perusahaan yang masing-masing 150 per-hektar,” kata Ismail.
Kawasan projek di Desa Harapan pada dasarnya tidak masuk wilayah Isin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan.
Namun, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah, PT Citra Lampia Mandiri diberikan kewajiban untuk melakukan program ini, di kawasan tersebut dikarenakan sebagian kawasan hutan masuk kategori lahan kritis.
“Pemerintah KLHK menetapkan Desa Harapan sebagai kawasan lahan kritis, walaupun Desa harapan bukan wilayah (IUP),”
“Tapi PT CLM diberikan kewajiban di situ, hanya sifatnya mengusulkan saja, tapi pemerintah yang menetapkan di Desa Harapan,” katanya
Saat ini, PT CLM diberikan kewajiban melakukan rehabilitasi di lahan seluas 600 hektare.
Jenis tanaman yang akan ditanam adalah kayu-kayuan dan tanaman buah-buahan atau MPTS (Multy Purpose Tree Species) seperti rambutan, cempedak, jengkol dan jenis tanaman lainnya sesuai dengan rancangan teknis
“Tentunya tanaman komoditas unggul dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat, hal ini sejalan dengan program perhutanan sosial guna meningkatkan ketahanan pangan sebagaimana yang dicanangkan pemerintah pusat,” jelasnya
Dalam pelaksanaannya, PT.CLM akan memberdayakan masyarakat, mulai dari pengangkutan, penanaman hingga perawatan.
Setelah ditanam, PT Citra Lampia Mandiri juga masih diberikan kewajiban melalukan perawatan hingga program ini benar-bernar berjalan dengan baik,
“Adapun pelaksanaan rehab DAS berdasarkan tiga tahap, yaitu penanaman (PO), P1( pemeliharaan), dan pemeliharaan lanjutan (P2).
Untuk sampai pada keberhasilan penanaman di lokasi rehab DAS, selanjutnya pihak CLM melakukan serah terima ke kementerian kehutanan dan lingkungan hidup.
Ini tahapan mulai dari persiapan lahan, penanaman, dan perawatan. Perawatannya akan berjalan hingga tahun kedua. Itu gunanya untuk memastikan semua tanaman yang kita tanam tumbuh subur.
Dan terakhir akan kita serahkan kepada pemerintah. Begitu tahapannya dan semua tahapan akan melibatkan dan memberdayakan masyarakat.
“Penyerahan kepada pemerintah ini hanya sebagai administratif saja, karena yang memanfaatkan dan menikmati nanti tetap masyarakat di desa,” kata Ismail Achmad.