SAOKAREBA – Manejer Eksternal PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur ( PT Kitlt), Acong Taruna Negara mengatakan rencana investasi PT Kitlt di atas lahan milik keluarga besar Almarhum Amran Syam dan beberapa warga setempat di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, jalan terus.
Hal tersebut, setelah manajemen PT KITLT diundang rapat bersama lewat zoom meeting dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada 20 Juni 2025.
Dalam zoom meeting ini juga Kementerian Investasi sudah menerima Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disetor PT KITLT kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 26 Mei 2025 lalu.
”Kita aktif melaporan LKPM triwulan kedua untuk wilayah III ke Kementerian investasi, artinya aktivitas kita tidak vakum. Dan ini juga jadi bukti PT KITLT tetap beroperasi toh. Karena kita melaporkan setiap saat perkembangan investasi kita pada negara,” kata Ancong dalam rilisnya, Minggu (29/6/2025).
Ancong menambahkan, sejak 2023 status PSN di Desa Harapan memang sudah dicabut negara, status PSN itu sekarang ditetapkan di Sorowako.
“Begitu penyampaian waktu kita rapat bersama dengan dirjen kementerian investasi Kamis lalu,” ujarnya.
Namun demikian bukan berarti negara melarang anak negeri yang punya kemampuan untuk berinvestasi. Apalagi 2.200 hektar lahan yang dikuasai PT KITLT ini adalah lahan bertuan sudah dibayarkan pajaknya setiap tahun.
”Kelebihan kita karena kita sudah mengidentifikasi semua pemilik lahannya, sebahagian besar lahan milik keluarga besar Almarhum Amran Syam, dan selebihnya lahan warga yang semuanya mendukung investasi PT KITLT.
Selain itu, bulan lalu Empat Kepala Desa dan sebahagian pemilik lahan nya sudah dibawa ke Kementerian Investasi untuk menyampaikan secara langsung bahwa mereka tidak mempermasalahkan jika lahan mereka di kuasai PT KITLT untuk tujuan investasi.
Dan akan ribut jika perusahaan lainnya yang berinvestasi dilahan mereka. Penegasan ini disaksikan juga sejumlah anggota DPRD Lutim yang ikut mendampingi waktu itu. Kata Ancong.
Lanjut Ancong, Kenapa dulu sempat ada tumpang tindih lahan, karena sebahagian lahan Almarhum Amran Syam dan warga yang berpihak ke KITLT ada yang klaim secara sepihak. Inilah yang sudah kita laporkan semua ke Kementerian.
Kementerian investasi sudah menyampaikan tidak akan menerbitkan izin selama lahannya berkonflik. Apalagi berkonflik dengan lahan adat.
Disisi lain, Raja Luwu yang mendukungnya dan siap berada didepan membantu kelancaran investasi KITLT karena investasi putra putri Tana Luwu.
” Wajar saja ada orang bereaksi melihat kemajuan KITLT ini, karena potensi konflik lahan nyaris tidak ada. Disini juga kita buktikan bahwa anak Luwu Timur juga bisa berinvestasi dengan baik jika diberikan peluang,” katanya.
Untuk diketahui dari 547 perusahaan yang terdaftar di Kementerian Investasi, PT KITLT berada di nomor 95.
Sebelumnya diberitakan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi membatalkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik dua perusahaan yang berencana membangun kawasan industri di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dua perusahaan tersebut adalah PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (Kitlt) dan PT Verbeck Industri Park (VIP).
Keputusan pembatalan dikeluarkan tertanggal 14 Mei 2025 itu menyebutkan, kedua perusahaan tersebut wajib menghentikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang yang telah dilakukan.