SAOKAREBA – Reformer Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Angkatan V tahun 2024, menggelar Sosialisasi Spirit Menata Barang Milik Daerah (Sinergitas Antara Pengurus Barang Dan Pemakai Barang Pada Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD)), di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah Lutim, Rabu (23/10/2024).
Kegiatan dibuka Oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lutim, Dr. Ramadhan Pirade didampingi Kepala Bidang Pengelolaan BMD, Syamsul Risal sebagai Reformer.
Dalam arahannya, Ramadhan Pirade mengungkapkan, melalui sosialisasi Spirit Menata Barang Milik Daerah ini, kita harus memahami apa tugas sebagai pemakai dan bagaimana koordinasi kita sebagai pemakai kepada pengelolaan barang.
“Antara pemakai dan pengelola barang milik daerah harus saling berkoordinasi agar seluruh barang yang berada dibawah pengawasan kita terjaga dengan baik, tidak hilang maupun rusak,” ungkapnya.
Lanjutnya, dari proyek perubahan ini agar tumbuh rasa sinergitas antara pengelola dan pemilik barang, sehingga harapan kita dimana sosialisasi ini seluruh asset yang kita miliki terjaga dengan baik oleh pemakai barang dengan mengetahui apa saja tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Sementara itu, Reformer PKA Syamsul Risal, mengungkapkan, sosialisasi ini dikhususkan agar seluruh pegawai BKAD mengetahui informasi dalam rangka penataan, pengelolaan serta penjagaan barang milik daerah.
“Di sosialisasi ini kita akan memberikan informasi tentang pengelolaan barang milik daerah yang ada di kantor ini, sedikit banyaknya yang bermanfaat guna membangun sumber daya yang mumpuni,” beber Syamsul Risal.
“Tentunya diharapkan seluruh pegawai yang ada di BKAD minimal memahami apa tugasnya. Jadi setelah sosialisasi ini, kita akan melakukan petisi seperti post test yang diharap kepada seluruh yang hadir disini untuk mengerjakan sesuai dengan kemampuan masing-masing,” tambahnya.
Terakhir Kabid Pengelolaan BMD ini menjelaskan, ketika kita memahami dan mampu mengimplementasikan dari maksud sosialisasi ini, maka akan mudah memahami terkait dengan sasaran bersama berupa menghindari sanksi, cermat tidak lalai, tepat waktu, mengindari tuntutan ganti rugi dan bahagia mengurus dan memakai barang.
Untuk informasi, kegiatan ini akan dilanjutkan dengan sosialisasi Spirit Menata Barang Milik Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) di ruang Rapat Bapenda, Kamis, 24 Oktober 2024. (kominfo-sp)