Sabtu, Oktober 5, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPeristiwaResmob Luwu Timur Tangkap Residivis Pencuri Motor, Begini Modus Pelaku

Resmob Luwu Timur Tangkap Residivis Pencuri Motor, Begini Modus Pelaku

SAOKAREBA – Polres Luwu Timur menangkap residivis pencuri motor bernama Syaiful alias Ipul (36), warga Lorong 2, Desa Lamundre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.

Pelaku ditangkap tim Resmob Polres Luwu Timur dipimpin Aipda Afrianse pada Kamis 28 Maret 2024, sekitar jam 22.00 Wita di BTN Barana Lestari Indah, Desa Lamunre Tengah  Kecamatan Belopa Utara.

Pelaku ditangkap setelah mencuri lima unit motor, uang tunai dan handphone di sejumlah kecamatan di Luwu Timur.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik menceritakan rentetan pencurian yang dilakukan pelaku.

Pelaku mencuri motor Yamaha N-Max warna hijau dan uang Rp 7 juta di Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban yang tengah kosong dengan merusak engsel pintu rumah sampai terlepas menggunakan bata.

Setelah pintu terbuka pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 unit N-Max dan mengambil uang yabg tersimpan di dalam lemari.

Pada 4 Maret 2024, pelaku mencuri handphone merek Oppo yang disimpan pemiliknya di lemari.

Pelaku masuk ke rumah korbannya yang kosong dengan cara merusak pintu rumah korban.

Lalu pada 5 Maret 2024, pelaku mencuri Yamaha Gear warna merah di Desa Kalatiri, Kecamatan Burau, Luwu Timur.

Motor tersebut dicuri saat korban memarkir motornya di pinggir jalan untuk pergi bekerja ke ladang miliknya.

Bripka Taufik mengatakan, adanya laporan dan aduan korban, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Selain Ipul, polisi juga menangkap rekan pelaku bernama Marjuni alias Juni yang ditemani melakukan pencurian di beberapa tempat.

“Pelaku sudah dibawh ke Posko Resmob Polres Luwu untuk dilakukan introgasi awal,” kata Bripka Muh Taufik dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2024)

Hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri motor merek Yamaha N-MaX di Tomoni, satu unit Yamaha Fino di wotu.

Satu motor Mio M3 di Desa Tadulako, Kecamatan Tomoni, satu unit yamaha Free GO di Kecamatan Burau.

Lalu satu unit motor GEAR warna hijau di Desa Wonorejo, satu unit Handphone merek Oppo di Kecamatan Wotu.

“Pelaku melakukan pencurian bersama dengan Marjuni dan satu pelaku yang kini masih buron bernama Bamen,” ujar Bripka Taufik.

Motor curian tersebut dijual pelaku ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Dua unit lainnya dijual Bamen di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

“Pelaku mengakui kalau ia telah mencuri speda motor hanya lima unit di wilayah hukum Polres Luwu Timur,” imbuh Bripka Taufik.

Dalam melakukan aksinya, Ipul sebagai eksekutor, sedangkan dua pelaku lainnya bertugas menunggu dan berjaga-jaga di lokasi pencurian.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu unit Yamaha Vixion merah hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian. Satu unit Handphone merek Oppo yang dicuri di Wotu

“Ipul ini adalah residivis tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor,” ujar Bripka Taufik.

Modus pelaku dengan berkeliling mencari rumah yang kosong dengan berpura-pura memberi salam kepada penghuni rumah.

“Apabila tidak ada balsan maka pelaku langsung melakukan aksinya dengan merusak pintu rumah menggunakan batu,”

“Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mencari sepeda motor yang terparkir dan yang melekat kunci kontaknya,” kata Bripka Taufik.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular