Sabtu, Agustus 23, 2025
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPemerintahanPemkab Luwu TimurSatpol PP Luwu Timur Musnahkan 4.760 Arsip Inaktif

Satpol PP Luwu Timur Musnahkan 4.760 Arsip Inaktif

SAOKAREBA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur memusnahkan 4.760 dokumen terdiri dari 59 dos dengan alat pencacah kertas, di Kantor Satpol PP, Selasa (19/8/2025)

Pemusnahan dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP, Baharuddin, disaksikan Kabid Kearsipan DPK, Hairil Muchtar, Kabid Penegakan Satpol PP, Ibrahim Yakub, Perwakilan Inspektorat, dan Bagian Hukum Setdakab Lutim.

Baharuddin menyampaikan, pemusnahan arsip dilakukan untuk menghapus arsip pada arsip inaktif retensi dibawah 10 tahun.

Ini dalam rangka pengurangan jumlah arsip dalam konteks penyelamatan arsip baik fisik maupun informasinya.

“Pemusnahan arsip dilaksanakan untuk menghapus arsip yang sudah tidak dipergunakan dan melewati masa retensinya,”

“Sebanyak 4.760 dokumen retensi dibawah 10 tahun kita musnahkan, guna efesiensi dan efektifitas pengelolaan arsip, serta melindungi informasi arsip,” ucap Bahruddin.

Pemusnahan arsip inaktif ini diatur dalam Undang-Undang No 43 Tahun 2009, tentang Kearsipan, yaitu dengan dicacah menjadi bagian kecil-kecil, dikubur dalam lubang dan cara-cara yang memenuhi kreteria yang disebut dengan istilah musnah.

Sementara itu, Kabid Kearsipan DPK, Hairil Muchtar, menyampaikan pemusnahan arsip ini diharapkan dapat menular ke OPD lain di lingkungan Pemkab Luwu Timur sehingga arsip menjadi efektif dan tidak menumpuk di OPD masing-masing.

“Pemusnahan arsip ini juga tidak bisa di lakukan asal-asalan karena memusnahkan arsip yang tidak sesuai dengan aturan perundang undangan itu ada sanksinya,” tutup Hairil Muchtar. (kominfo-sp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular