SAOKAREBA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur melakukan penindakan terkait aksi pengemis berkedok manusia silver di Kecamatan Malili, Rabu (23/7/2025).
Teguran diberikan kepada Sekelompok remaja yang mengecat tubuhnya dengan cat warna perak dan melakukan aksi ngamen kepada pengguna jalan di perempatan lampu merah.
Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan diri pelaku dan pengguna jalan lainnya.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat (TrantibumLinmas), Yasruddin menyampaikan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah.
Dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (kamtibmas), sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 Kabupaten Luwu Timur tentang Ketertiban Umum.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Mengemis di ruang publik apalagi di titik lalu lintas padat seperti lampu merah jelas melanggar ketentuan perda. Ini juga membahayakan mereka sendiri,” tegas Kabid Trantibumlinmas.
Selain bentuk penegakan aturan, kegiatan ini juga merupakan wujud tanggung jawab Satpol PP sebagai aparat penegak perda dan penyelenggara ketertiban umum.
Satpol PP berharap masyarakat, terutama generasi muda, tidak terjerumus ke dalam aktivitas yang tidak produktif dan melanggar aturan.
Pada kesempatan ini, petugas juga memberikan imbauan secara humanis agar pelaku tidak mengulangi aksinya serta menyarankan untuk mencari usaha yang produktif dan lebih bermanfaat.