Sabtu, Januari 11, 2025
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPemerintahanPemkab Luwu TimurSosialisasi ke Jalan, Diskominfo Luwu Timur Harap Masyarakat Maanfatkan Sarana Pengaduan SP4N-LAPOR

Sosialisasi ke Jalan, Diskominfo Luwu Timur Harap Masyarakat Maanfatkan Sarana Pengaduan SP4N-LAPOR

SAOKAREBA – Diskominfo Luwu Timur sosialisasi SP4N LAPOR di acara jalan sehat atau Jalisa di Anjungan Sungai Malili, Rabu (16/8/2023) pagi.

Sosialisasi upaya diskominfo memperkenalkan SP4N Lapor agar masyarakat tahu. Manfaat SP4N Lapor ini sebagai sarana pelaporan dan pengaduan yang terkait dengan kebijakan publik.

Hadir langsung Sekretaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli dan Sekretaris Diskominfo SP, Yulius. Juga Kepala Bidang IKP-Kehumasan Kominfo-SP, Hayati, Fungsional Pranata Humas, Inne Yunita Ahmad.

Serta staf bidang Informasi Komunikasi Publik dan Humas, yang membagikan sticker SP4N Lapor kepada peserta jalan sehat untuk dipasang di kaca mobil.

Kepala Bidang IKP dan Humas, Hayati mengatakan mengatakan sudah sosialisasi kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) tentang SP4N Lapor.

Juga sudah menindaklanjuti surat edaran Bupati Luwu Timur untuk pemasangan baliho maupun banner SP4N Lapor di seluruh intansi pemerintah.

“Mulai dari kabupaten sampai ke desa, dengan harapan SP4N Lapor dikenal sekaligus dimaksimalkan pemanfaatannya oleh masyarakat,” kata Hayati.

Sosialisasi kata Sekda Bahri Suli merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor: 100.3.4.2/0146/BUP.

Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui Aplikasi Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2022.

SP4N-LAPOR! dikelola tiga lembaga yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

“JIka ada pengaduan atau laporan masyarakat masuk melalui aplikasi Lapor, maka akan segera ditindaklanjuti oleh Admin SP4N Lapor pusat”

“Lalu diteruskan ke admin SP4N Lapor Provinsi lalu ke Kabupaten/Kota kemudian diteruskan kepada instansi yang berwenang menindaklanjuti aduan tersebut,“ kata Bahri.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular