SAOKAREBA Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Luwu Timur, Andi Juana Fachruddin ikut memusnahkan barang bukti tindak pidana umum periode Juli sampai Desember 2024.
Pemusnahan berlangsung di Halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Senin (9/12/2024).
,Andi Juana menuturkan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin bersama Kejaksaan Negeri Malili.
“Selamat Hari Anti Korupsi dan terima kasih kepada pihak Kejaksaan dan juga berbagai pihak yang selalu berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bumi Batara Guru tercinta kita ini,” tutur Juana.
Juana juga berharap agar kolaborasi Pemda dan Kejari Luwu Timur dapat terus berjalan baik kedepannya.
“Kami juga berterima kasih atas kolaborasi bersama dalam pengawalan proyeksi strategis daerah. Semoga kedepannya Pemkab Lutim dapat bekerja maksimal lagi dalam pencegahan sejak dini dalam tindak pidana korupsi di lingkup pemerintahan,” imbuhnya.
“Diharapkan juga adanya keterlibatan semua pihak dalam menimalisir tindak kejahatan terhadap ibu dan anak serta narkotika yang terjadi di Luwu Timur,” harapnya.
Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha, mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk nyata Kejari dalam memberantas tindak pidana umum khususnya di wilayah Luwu Timur.
“Saya mengapresiasi atas kehadiran para tamu undangan yang menyempatkan diri untuk bersama-sama melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum sebanyak 57 perkara,” ujar Budi.
“Untuk Tindak Pidana umum yang dilakukan pemusnahan terdiri dari 7 perkara Oharda, 17 perkara Kamnegtibum dan 33 perkara Narkotika,” terang Budi Nugraha.
Hadir Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Harisah Suharjo, perwakilan KPPBCTP TP Madya Pabean Cabang Malili dan jajaran Staf Kejaksaan Negeri Malili.